Selasa, 09 Oktober 2018

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf – Muslim Mengaji

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf – Poster Dakwah Yufid TV Video poster dakwah Yufid TV kali ini membahas tentang wali nikah untuk wanita muallaf. Mau tahu siapa yang bisa menjadi wali nikah untuk wanita muallaf?. Yuk simak video Poster Dakwah Yufid TV berikut ini. Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman.(QS. an-Nisa: 141). Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah lebih menenangkan hati! Berbagai website Islam dalam 3 bahasa (Indonesia, Inggris, dan Arab) kami kumpulkan, kami periksa dan kami sortir satu per satu, kemudian kami susun dan masukkan ke dalam teknologi mesin pencari Google yang sangat canggih. Hasilnya bisa Anda lihat di Yufid.com. Cobalah dan rasakan manfaatnya. * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar lebih tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c... * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/ Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/ Telegram: https://telegram.me/yufidtv Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org
http://muslim-mengaji.blogspot.com/2018/10/wali-nikah-untuk-wanita-muallaf-muslim.html
NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Tidak ada komentar:

Posting Komentar