Senin, 08 Oktober 2018

Nasihat untuk Suami Pelit – Muslim Mengaji

Nasihat untuk Suami Pelit – Poster Dakwah Yufid TV Video poster dakwah Yufid TV kali ini membahas tentang nasihat untuk suami pelit, nasihat untuk suami, pelit, nasihat suami pelit, pelit dalam islam, pelit menurut islam, orang pelit. Mau tahu apa apa nasihat untuk suami yang pelit?. Yuk simak video Poster Dakwah Yufid TV berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah lebih menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar lebih tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c... * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/ Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/ Telegram: https://telegram.me/yufidtv Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org
http://muslim-mengaji.blogspot.com/2018/10/nasihat-untuk-suami-pelit-muslim-mengaji.html
NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Tidak ada komentar:

Posting Komentar